
Operasi Patuh 2025 digelar Korlantas Polri di seluruh Indonesia pada tanggal 14-27 Juli 2025. Kegiatan yang digelar selama 14 hari ini bertujuan menertibkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap disepelekan oleh pengendara.
Saat dikonfirmasi kumparan, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengatakan sedikitnya ada tujuh fokus utama yang akan ditargetkan selama Operasi Patuh 2025.
Berikut adalah sejumlah target yang akan ditertibkan selama operasi berlangsung, mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara
Pelanggaran ini mengacu Pasal 283 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Khusus pelanggaran ini berdasarkan Pasal 281, karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM dan belum cukup umur secara legal.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.”
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
Pelanggaran ini diatur Pasal 292 jo Pasal 106 ayat (9).
Isi Pasal 106 ayat (9):
“Setiap orang yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm standar nasional Indonesia dan berboncengan lebih dari satu orang, wajib mematuhi ketentuan.”
Isi Pasal 292:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dan (9), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
4. Tidak menggunakan Helm dan sabuk keselamatan
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI bisa dikenakan Pasal 291 ayat (1).
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan penumpangnya yang tidak mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
Sementara pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan bisa dijatuhi Pasal 289.
“Setiap orang yang mengemudikan Mobil Penumpang dan tidak mengenakan sabuk keselamatan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
5. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Lalu, pengendara yang terpengaruh alkohol bisa dikenakan Pasal 293 ayat (1).
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan di bawah pengaruh minuman yang mengandung alkohol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”
6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas
Selanjutnya pengendara yang nekat melawan arah bisa dijatuhi Pasal Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a.
Isi Pasal 106 ayat (4) huruf a:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan.”
Isi Pasal 287 ayat (1):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”
7. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
Kemudian yang terakhir, kendaraan yang melebihi batas kecepatan bisa dikenakan Pasal 287.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”
