
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terus melakukan pendalaman terkait human trafficking penjualan bayi ke Singapura.
Dari kasus tersebut, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, para pelaku mendapatkan bayi-bayi dari orang tua yang sengaja menjual sejak dalam kandungan.
“Ada yang orang tuanya menjual sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya kemudian diambil oleh para pelanggan,” kata Surawan di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (15/7).
“Harganya kisaran dari ibu kandungnya antara Rp 11.000.000 sampai Rp 16.000.000,” tambah dia.
24 Bayi Sudah Dijual
Surawan menyebutkan, sebagian besar bayi itu berasal dari Jabar dan rencananya akan dikirimkan ke Singapura. Adapun dari total 24 bayi yang dijual, 6 di antaranya berhasil diselamatkan.
"Ada 24 bayi yang diduga terlibat, dan sejauh ini kita sudah mendapatkan 1 di Tangerang dan 5 di Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Singapura," ucap dia.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan anak-anak," lanjut dia
Peran Tersangka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebutkan para pelaku memiliki perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai perekrut bayi sejak dalam kandungan hingga membuat identitas palsu berupa akta kelahiran dan paspor.
"Mereka juga terlibat dalam proses pengiriman bayi yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura," ujar dia.