
Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan pemilik restoran Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta atas dugaan penipuan karena menjual produk non-halal, Rabu (11/6). Barang bukti yang dibawa berupa nota pembelian Ayam Goreng Widuran pada tanggal 5 Mei 2025.
Sugeng menegaskan laporan ini atas nama pribadi bukan atas nama sebagai Ketua Komisi IV DPRD Solo. Karena dia makan di Ayam Goreng Widuran terjadi saat pulang kegiatan sidak Komisi IV DPRD Solo.
“Saya melaporkan owner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, dengan didampingi tim kuasa hukum MUI Solo,” ujar Sugeng, Rabu (11/6).
Dia menegaskan mengadukan pemilik Ayam Goreng Widuran ke polisi karena merasa ditipu saat makan di sana pada tanggal 5 Mei 2025.
“Ayam Goreng Widuran kami laporkan karena saya pribadi merasa ditipu. Kami makan di sana tanggal 5 Mei, karyawannya tidak menyampaikan produknya non-halal,” katanya.

Politisi PKS ini menyayangkan tidak ada transparansi dari pihak penjual. Sejumlah saksi juga sudah disiapkannya terkait pengaduan tersebut.
“Saya memaknai sebagai penipuan. Kami ada bukti nota dan saksi-saksi. Ada bukti informasi di media massa,” ucapnya.
Ketua Tim Hukum Hukum MUI Solo, Dedi Purnomo, menyebut dalam kasus ini konsumen merasa ditipu Ayam Goreng Widuran yang ternyata non-halal.
“Kita selaku konsumen merasa ditipu, dan ketidakjujuran. Semestinya kalau memang non-halal jangan mencantumkan yang halal. Atau paling tidak menulis non-halal, ada keterbukaan terkait dengan informasi publik hak perlindungan konsumen,” kata dia.

Dia berharap dengan adanya pengaduan ini, tidak muncul korban lainnya.