
MANADO - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sejumlah sertifikat tanah untuk rumah ibadah di Sulawesi Utara (Sulut), yang diterima oleh para tokoh agama, Kamis (17/7).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Kota Manado, Nusron menyebut legalisasi rumah ibadah merupakan salah satu pekerjaan rumah yang kini sementara diseriusi oleh kementerian ATR/BPN.
Hal itu didasari masih kurangnya legalisasi aset lembaga keagamaan, yang secara nasional masih menyentuh angka 38 persen.
“Salah satunya dengan memberikan sertifikat ke tempat-tempat ibadah. Ini untuk memberikan keamanan terhadap aset-aset masyarakat berupa tempat ibadah supaya ke depan tak ada konflik, terutama ketika aset tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi di kemudian hari,” ujar Nusron.
Ia berharap penyerahan sertifikat ini bukan hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset rumah ibadah, melainkan mampu menumbuhkan kesadaran pengelola rumah ibadah untuk segera mengurus sertifikat.
Adapun dalam kegiatan itu, Nusron bukan hanya menyerahkan sertifikat kepada beberapa lembaga keagamaan yang ada di Sulut seperti MUI, Sinode GMIM, Keuskupan Manado, dan KGPM, melainkan juga aset wakaf, serta sertifikat tanah milik pemerintah daerah.
Penyerahan sertifikat ini lantas mendapatkan sambutan hangat dari Uskup Manado, Benedictus Estephanus Rolly Untu. Menurutnya, hal tersebut menjadi bentuk kehadiran Pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya umat beragama.
“Menyambut positif kepedulian pemerintah untuk mempercepat pengurusan sertifikat. Ini memberikan kepastian hukum dan kami merasa terlindungi dalam kepemilikan, di mana ini untuk pengabdian kami ke masyarakat,” ujar Uskup Manado.