
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan pemerintah setuju menciptakan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus petani tebu demi meningkatkan produksi sekaligus mengurangi impor tebu atau gula.
Skema baru KUR khusus tebu telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Bidang Perekonomian pada 3 Juli 2025. Hal ini dalam rangka percepatan swasembada gula dan memberikan akses pendanaan bagi petani tebu.
"Plafon KUR untuk petani tebu dinaikkan menjadi Rp 500 juta, kumulatif, tanpa harus beralih ke KUR komersial," ungkapnya saat Rapat Kerja Komisi IV DPR, Senin (7/7).
Keputusan lain dalam Rakortas tersebut, lanjut Amran, yaitu KUR tersebut bisa diajukan secara individu maupun kelompok, dengan offtaker (pembeli) dari pabrik gula. Lalu, suku bunga KUR untuk petani tebu adalah 6 persen.
Melalui skema KUR tebu ini, Amran berharap produksi tebu meningkat secara signifikan sehingga upaya untuk mewujudkan swasembada gula bisa terwujud.
"Pemerintah targetkan regulasi terkait KUR untuk petani tebu segera terbit pada bulan Juli 2025," lanjut Amran.

Amran mencatat, saat ini luas areal panen tebu sebesar 520 ribu hektare, dengan produktivitas tebu sekitar 63,78 ton per hektare dan rendemen 7,42 persen, maka produksi Gula Kristal Putih (GKP) diperkirakan mencapai 2,46 juta ton.
"Sementara itu, kebutuhan gula baik untuk konsumsi dan industri mencapai 8,1 juta ton. Dengan demikian, masih kekurangan 5,6 juta ton yang dipenuhi dari impor," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah meluncurkan tiga program baru terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program baru tersebut meliputi KUR Tebu Rakyat, KUR perumahan, sampai KUR untuk pekerja migran.
Untuk KUR Tebu Rakyat, Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan dalam skema KUR baru petani tebu bisa mendapat plafon hingga Rp 500 juta dan bisa diberikan kepada individu maupun kelompok.
Nantinya KUR tersebut dapat digunakan untuk revitalisasi penanaman atau replanting tebu. Yang bisa mendapatkan fasilitas merupakan individual atau kelompok.
“Bisa juga untuk kelompok maupun perorangan dengan offtake daripada pabrik gula termasuk pabrik gula BUMN,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat Kamis (3/7).