
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membuka kemungkinan mengajukan Undang-Undang Kawasan Industri kepada parlemen.
Agus menuturkan, saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dipimpinnya tidak memiliki banyak aturan sektoral seperti kementerian teknis lain, misalnya Kementerian Pertanian dengan aturan sektoral soal pertanian.
Selain itu, saat ini Kemenperin dan DPR RI juga tengah berkomunikasi dalam penggodokan revisi UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri. Sehingga, bersamaan dengan ini, Agus melihat adanya kemungkinan Kemenperin bisa mendorong adanya UU Kawasan Industri.
Ungkapan ini juga merespons usulan Ketua Umum Terpilih Himpunan Kawasan Industri (HKI), Akhmad Maruf soal pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) kawasan industri.
“Kalau ada kepentingan bagi kita untuk memperkuat status kawasan industri, maka silakan kita bahas bersama-sama undang-undang kawasan industri. Why not? Daripada Perpres, silakan undang-undang kawasan industri,” kata Agus dalam penutupan Musyawarah Nasional (Munas) HKI 2025, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (8/6).
Hanya saja sebelum itu, Agus meminta Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi untuk merekap ulang kuantitas kontribusi HKI dalam terhadap perekonomian nasional.
Meskipun di sisi lain dia juga yakin, HKI telah berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Sehingga jika angka-angka kontribusi HKI atau kawasan industri terhadap perekonomian Indonesia telah direkap, pemerintah bisa dengan mudah mengeluarkan payung hukum bagi kawasan industri.
Dia juga memastikan, aturan kawasan industri ini nantinya akan menjawab berbagai tantangan pelaku usaha di kawasan industri.
“Itu bisa menjawab semua, perizinan, insentif, masalah gas, kita tuangkan semua dalam regulasi itu, supaya masalah-masalah yang sudah saya dengar sejak lima tahun yang lalu bisa terselesaikan dalam satu regulasi yang komprehensif. Kalau saya sampaikan, kalau mau RUU silakan,” jelas Agus.
“Nanti kita sama-sama kerja di DPR. Kalau memang dianggap PP cukup, kalau dianggap perpres cukup, tapi kalau memang we want to go to the distance, undang-undang kawasan industri, itu juga bisa saya pertimbangkan. Bisa saya pertimbangkan,” tutup Agus.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Terpilih HKI, Akhmad Maruf mengusulkan kepada Agus agar dibuat aturan soal HKI dengan bentuk Perpres.
Mulanya, Maruf menyorot adanya Perpres khusus bagi salah satu kawasan industri anggota HKI, yaitu Kawasan Ekonomi Khusus Batang yang merupakan Proyek Strategis Nasional dan diatur dalam Perpres 109/2020 dan Perpres 106/2022.
“Kami menginginkan juga di bawah Pak Menteri supaya HKI ini bisa mendapat langsung Perpres tersendiri. Karena kalau digabung kawasan industri kita bukan Rp 1 triliun atau Rp 2 triliun,” kata Maruf.
Menurut dia tujuan pembentukan beleid baru soal kawasan industri ini bisa mempercepat investasi yang masuk. Selain itu, supaya kawasan industri
“Dan kami berharap di bawah Kementerian Industri supaya kami bisa diadvokasi, terus dibina, terus didorong, supaya ada rambu-rambu hukum yang jelas,” jelasnya.