TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu warga asal Riau, Kharik Anhar, tak gentar pada ancaman pidana yang dilontarkan pemerintah bagi mereka yang mengibarkan bendera One Piece. “Tidak ada pasal yang melarang masyarakat mengibarkan bendera tokoh, klub bola atau animasi di rumah atau kendaraan,” ujar Kharik saat dihubungi pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahasiswa Universitas Riau itu menyebut setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat dan berekspresi. Seperti yang telah tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Bagi dia, pemasangan bendera One Piece itu sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang kecewa terhadap pemerintah. Sehingga, menurut dia, tak ada alasan untuk tunduk dan takut mengibarkan bendera animasi bajak laut di depan rumah.
Dia menyesalkan mengapa sikap pemerintah justru berlebihan dengan melarang masyarakat bahkan mengancam dengan pidana. “Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” ujarnya.
Kharik juga mendapatkan aduan dari rekannya bahwa aparat sudah mulai menyusupi aksi mereka. Dia memperlihatkan tangkapan layar yang berisi pesan imbauan dari grup WhatsApp warga. Ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) di daerah diminta untuk melaporkan warga yang mengibarkan bendera One Piece ke Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bimas (Bimbingan Masyarakat).
“Itu ada laporan dari kawan di Bogor, Jawa Barat. Ini jelas pembungkaman yang nyata. Padahal bendera Jolly Roger bentuk kritik kepada negara yang sistemnya sudah korup dan diisi oleh orang korup juga, kenapa mereka marah?”
Pemasangan bendera animasi itu, kata Kharik, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak mengesampingkan penghormatan pada Sang Saka Merah Putih. “Kami tetap menghormati bendera negara. Karena itu kami mengibarkannya sesuai dengan aturan, meletakkan bendera One Piece secara terpisah, jangan sampai lebih tinggi atau sejajar,” kata dia.
Kharik kini menghimpun warga dan mahasiswa lain dari berbagai daerah. Ia mengonsolidasikan aksi pengibaran bendera One Piece itu agar dapat dipasang secara masif di depan rumah maupun menyebarkannya lewat sosial media. Kini setidaknya sudah ada 320 orang yang tergabung dalam aksi kampanye pengibaran bendera anime bajak laut tersebut.
Salah satu anggota grup lainnya, Miun, turut menyampaikan pendapatnya ihwal pelarangan pengibaran bendera One Piece. Warga asal Yogyakarta itu mengatakan harusnya pemerintah membuka mata dan telinga atas fenomena yang terjadi hari ini. Gerakan masyarakat yan mengibarkan bendera One Piece merupakan akumulasi dari kemarahan masyarakat terhadap pemerintah.
“Masyarakat dari berbagai sektor gari ini melakukan protes bukan tanpa sebab. Kita lihat yang terbaru pemblokiran rekening dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Sudah ada korban warga mau menarik uangnya kesulitan,” ujarnya.
Menurut Miun, pejabat yang menyebut pengibaran bendera One Piece sebagai tindakan yang memecah belah bangsa patut dipertanyakan. “Memangnya dengan memasang bendera ini ada perang dalam negeri? Saya rasa opini memecah belah hanya bentuk narasi pemerintah yang anti kritik,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan pengibaran bendera selain Merah Putih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mengandung unsur tindak pidana. Tindakan itu, kata dia, mencederai kehormatan bendera merah putih.
Budi mengingatkan, pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Wet itu menyatakan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Pemerintah akan mengambil tindakan hukum atas perbuatan pengibaran bendera One Piece. "Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat bersatu di tengah adanya upaya memecah belah lewat pemasangan bendera One Piece. Dia mendeteksi ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan. "Harus melawan hal-hal seperti itu. Mari bersatu, lawan," ucapnya.