
Komisi IV DPRD Kota Batam menekankan pentingnya penyelesaian sengketa hubungan industrial antara PT Rigspek Perkasa dengan mantan karyawannya, Rimbun Simanjuntak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Batam, Rabu (3/9). Rapat turut menghadirkan perwakilan UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta pejabat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Sayangnya, pihak perusahaan tidak mengirimkan satu pun perwakilan untuk hadir dalam forum tersebut. Kondisi ini disayangkan Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, mengingat rapat tersebut digelar untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
“Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, akan menghabiskan energi dan waktu kedua belah pihak. Bagi perusahaan, hal seperti ini juga dapat menimbulkan citra yang kurang baik,” katanya, Jumat (5/9), saat dihubungi wartawan.
Ia menambahkan, tuntutan pesangon yang menjadi inti permasalahan seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dengan tetap berpedoman pada aturan ketenagakerjaan.
Komisi IV berharap melalui RDPU dapat tercipta jalan tengah yang adil, sehingga sengketa tersebut tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Namun, karena pihak perusahaan tidak hadir, DPRD Batam akan menjadwalkan ulang RDPU dalam waktu dekat. (H-1)