PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada mantan terpidana korupsi Burhanuddin Abdullah di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Agustus 2025. Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan oleh pemerintah. Anugerah kehormatan ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketika acara pengukuhan, pembawa acara mengatakan Burhanuddin dianggap berjasa luar biasa menjaga stabilitas moneter dan memperkuat sistem perbankan internasional. Ia juga dianggap ekonom yang ikut memimpin kebijakan strategis di tengah tantangan perekonomian global maupun domestik.
Prabowo kemudian menyematkan tanda kehormatan itu kepada Burhanuddin. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo memberikan 141 tanda jasa dan kehormatan kepada sejumlah nama yang dianggap terbaik di bidangnya.
"Prabowo betul-betul ingin memberikan penghargaan kepada siapa saja putra-putri terbaik bangsa yang berprestasi," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Adapun Burhanuddin saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT PLN (Persero). Burhanuddin merupakan mantan Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di pemilihan presiden 2024.
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Burhanuddin Abdullah lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Koodinator Bidang Perekonomian di bawah Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Burhanuddin menjabat sebagai Gubernur BI pada 2003 dan Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia. Ia juga adalah Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) periode 2003-2006 dan terpilih kembali untuk periode 2006-2008.
Tapi pada Januari 2008, alumnus Universitas Padjadjaran dan Michigan State University ini pernah tersandung kasus korupsi. Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus aliran dana dari BI ke DPR.
Burhanuddin divonis lima tahun penjara pada Oktober 2008 dalam perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Gusrizal menyatakan Burhanuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Han Ravenda Putra berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Untuk Apa Soeharto Mendapat Gelar Pahlawan Nasional