
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, hadir sebagai ahli dan memberikan pandangannya dalam lanjutan sidang penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM.
Ditemui usai persidangan, menurut Anang, pendekatan yang harus diterapkan dalam kasus Fariz bukanlah hukuman pidana, melainkan pendekatan kesehatan. Terlebih ia menilai kondisi Fariz RM membuatnya menjalani rehabilitasi, ketimbang dihukum penjara.
"Terhadap penyalahgunaan seperti Fariz itu harus dilakukan pendekatan kesehatan, direhabilitasi, saya kasihan umurnya sudah tua, badannya habis, itu membuktikan dia adalah pecandu," ujar Anang Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa pola pikir seorang pecandu dipengaruhi oleh ketergantungan terhadap zat adiktif yang terkandung dalam obat-obatan terlarang itu.
"Dia tidak pikir makan, yang dipikir adalah bagaimana caranya secara rutin mengkonsumsi narkotika supaya dia tidak sakau. Karena narkotika itu obat. Kalau sakau dikasih narkotika dia akan normal kembali," ucap Anang Iskandar.
Karena itu, Anang menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tak boleh disamakan dengan kejahatan biasa. Baginya, penyalahgunaan adalah pasien, bukan penjahat.
"Pendekatan penyelesaian masalah narkotika khususnya penyalahgunaan menggunakan pendekatan kesehatan," ungkap Anang Iskandar.

Dalam pernyataannya, Anang juga menyoroti perihal kerugian negara jika pendekatan pidana tetap dipaksakan kepada para pecandu narkoba.
"Tidak diperlukan penjara, kalau dipidana negara itu rugi, berapa biaya pengadilan? Berapa biaya beri makan tahanan? Berapa biaya membangun infrastruktur penegakan hukum? Terutama infrastruktur lapas," kata Anang.
Oleh karena itu, Anang memastikan rehabilitasi adalah solusi terbaik dan masuk akal secara ekonomi maupun sosial.
"Padahal kalau di rehabilitasi biayanya murah, simpel, tidak banyak masalah karena sekali lagi, kejahatan narkotika itu bukan kejahatan yang rumit. Kejahatan yang simpel," pungkasnya.
Diketahui, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Akibat perbuatannya, Fariz RM didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.
Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila seluruh dakwaan itu terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.