
Sidang penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (10/7), sidang mengagendakan pemeriksaan ahli sebagai saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum Fariz RM menghadirkan mantan Kepala BNN periode 2012-2015, Anang Iskandar, sebagai ahli. Membuka kesaksiannya, Anang menerangkan perihal proses rehabilitasi yang lekat fungsinya bagi mereka para pecandu narkoba.
"Rehabilitasi adalah proses medis jadi tergantung pada kondisi yang bersangkutan. Oleh karena itu yang bersangkutan harus diassesmen untuk mengetahui taraf kecanduannya untuk mengetahui kondisi ketergantungannya (sebelum nantinya direhabilitasi)," ujar Anang Iskandar dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

Di samping itu, Anang memastikan bahwa para pecandu atau pelaku penyalahgunaan berhak untuk mendapatkan rehabilitasi. Apalagi, hanya proses itulah yang kelak dapat menyembuhkan mereka dari ketergantungan.
"Penyalahguna dijamin negara untuk mendapatkan rehabilitasi, kalau pengedar harus diberantas. Makanya dibedakan (berdasarkan) gramasi, di bawah sekian namanya pengguna di atas sekian namanya pengedar," jelas Anang Iskandar.
"Pecandu narkotika itu kambuhan, dia sekali bisa sembuh, bisa lebih dari itu tergantung proses rehabilitasi. Kalau proses rehabilitasinya tuntas yang bersangkutan bisa pulih total. Sehingga yang bersangkutan bisa kembali ke masyarakat lagi dan ini memerlukan rehabilitasi yang efektif," imbuhnya.

Karena itu, Anang menganggap perlu ada proses asesmen lebih lanjut untuk menentukan tingkat kecanduan seseorang. Jika terbukti sebagai pecandu, wajib hukumnya majelis untuk menghukum terdakwa dengan rehabilitasi.
"Jika dia terbukti sebagai penyalahguna apalagi kalau dilakukan asesmen dan terbukti sebagai pecandu, hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi," ungkap Anang.
"Jika terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika hakim wajib menetapkan yang bersangkutan untuk melakukan rehabilitasi," tandasnya.
Fariz RM didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.
Atas perbuatannya itu, Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 114 UU Narkotika sendiri berbunyi:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun."
Terdakwa juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.