
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya akan fokus terhadap situasi dan kondisi hakim yang menyidangkan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Mukti mengungkapkan dirinya banyak mendengar komentar dan opini publik terkait kasus tersebut, namun dia menegaskan KY akan bersikap independen dalam menangani laporan tersebut.
"Kami mendengar bahwa kasus ini, ya ada yang mengatakan ini ada politis, ini ada ini, tapi kami ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun, baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming, iming-iming uang atau apa," kata Mukti di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, hari ini.
Juru Bicara KY itu juga mengatakan laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
Ia juga meminta publik untuk mempercayakan penanganan laporan tersebut kepada Komisi Yudisial dan menegaskan pihaknya akan senantiasa bersikap independen dalam melayani para pencari keadilan.
"Kami akan melayani secara profesional para pencari keadilan seperti Pak Tom Lembong ini dan kami juga akan tetap juga sebagai lembaga yang independen. Jadi percaya pada Komisi Yudisial bahwa kami akan memproses secara profesional," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong kemudian melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," ujar Zaid.(Ant/P-1)