Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum mantan stafsus menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek) era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, mengatakan, tidak pernah ada praktik kickback atau bagi-bagi komisi sebesar 30 persen dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Hal itu disampaikan Indra usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan keempat di Kejaksaan Agung, Selasa (5/8/2025) malam.
Saat ditanya apakah pernah ada perintah dari Nadiem Makarim kepada kliennya terkait invoice 30 persen, Indra menampik dugaan tersebut. Ia juga mengatakan isu tersebut telah dibantah berulang kali dalam sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tidak ada. Dari BAP sebelumnya bahkan kita tahu, tidak ada yang namanya kickback 30 persen. Itu sudah kami sampaikan berulang kali,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan satu pun bukti yang menunjukkan adanya pembagian komisi dari proyek tersebut kepada kliennya. Menurutnya, seluruh fasilitas yang diterima Kemendikbudristek dari pihak Google murni berupa dukungan teknis, tanpa keterlibatan dana negara.
“Bahkan tidak ada juga sampai sekarang yang menjadi bukti. Kickback-kickback 30 persen tidak ada. Yang ada itu murni pemberian dari Google terhadap kementerian. Mereka memberikan fasilitas-fasilitas dulu sebelum dilakukan pelatihan. Dan pelatihan itu pun tidak melibatkan keuangan kementerian,” jelasnya.
Fiona sendiri hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pemeriksaan ini juga merupakan yang keempat kalinya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa staf khusus Mendikbudristek saat itu, Jurist Tan, disebut pernah menyampaikan adanya permintaan kontribusi sebesar 30 persen dari Google terkait pengadaan laptop Chromebook. Permintaan itu dikategorikan sebagai bentuk co-investment dalam proyek digitalisasi pendidikan.