
Tiga orang berinisial RRP (19), IF (21), dan seorang anak di bawah umur ditangkap oleh polisi karena membunuh wanita berusia 22 tahun yang mayatnya ditemukan di semak-semak di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Korban adalah mantan pacar dari pelaku RRP.
Peristiwa pembunuhan itu dipicu RRP yang kesal ditagih utang oleh korban senilai Rp 1,1 juta. Korban menagih utang dengan cara memasang status di story WhatsApp-nya.
Berikut ini kronologis kejadian tersebut:
Senin, 7 Juli 2025
RRP mengajak korban untuk bertemu di rumahnya dengan alibi hendak membayar utangnya. Korban pun setuju untuk bertemu. Ketika hendak bertemu korban, RRP mengajak dua pelaku yakni IF dan pelaku anak. Pisau, gunting, hingga borgol sudah disiapkan oleh para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Pukul 23.30 WIB
Korban tiba di tempat pertemuan dan langsung menemui RRP. Korban menagih utang tapi utang tetap tak dibayarkan. Korban kemudian menuju kembali ke motornya untuk meninggalkan lokasi. Saat duduk di atas motornya, RRP tiba-tiba memiting dan membekap mulut korban lalu menjatuhkan korban ke tanah.
Setelah jatuh di tanah, IF dan pelaku anak langsung datang untuk memborgol tangan dan memegangi kaki korban. Selanjutnya, korban dibawa ke samping teras rumah untuk diperiksa secara bergantian di sana.
"RRP, IF dan [pelaku anak] membawa korban kesamping teras rumah untuk disetubuhi bergantian oleh RRP, IF dan [pelaku anak] dalam kondisi korban terborgol," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Jumat (18/7).
Puas menyetubuhi, korban dibawa ke lahan kosong yang letaknya tak jauh dari rumah. Di sana, korban dihabisi nyawanya. Pelaku IF menusuk korban sebanyak dua kali dengan memakai pisau ke bagian leher dan satu kali ke pipi korban. Selain itu, IF juga menusuk perut korban satu kali memakai gunting dan memukul dada korban memakai batu sebanyak tiga kali.
Sementara itu, pelaku anak menusuk bagian bawah telinga korban menggunakan obeng sebanyak 8 kali. Saking membabi buta, potongan obeng masih tertinggal di bawah telinga korban saat jasad korban ditemukan. Adapun setelah dibunuh, jasad korban ditutupi oleh tanaman agar tak diketahui warga.
"Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi berikut barang milik korban berupa handphone merek iPhone dan motor merek Vespa milik korban dikuasai oleh pelaku RRP," jelas dia.
Rabu, 16 Juli 2025
Pukul 16.30 WIB
Salah seorang saksi berinisial MM mencium bau busuk yang berasal dari arah belakang rumahnya yang berupa semak-semak. Ketika dicek, jasad korban ditemukan di sana. Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke polisi.
"Korban ditemukan menggunakan jas hujan wana ungu dengan kondisi (tangan) terborgol," papar dia.
Kamis, 17 Juli 2025
00.30 WIB-01.30 WIB
Para pelaku dan barang bukti ditangkap di tiga lokasi berbeda. RRP ditangkap oleh polisi di Kabupaten Tegal; pelaku anak ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan; IF ditangkap di Parung Panjang, Bogor.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan 339 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Kini, polisi masih melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.