
KPU telah menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Barito Utara pada 6 Agustus 2025.
Ini merupakan PSU kedua setelah yang pertama digelar pada 22 Maret 2025. Keputusan diambil dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin (14/7).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, PSU ini dilakukan setelah 2 pasangan calon bupati dan wakil bupati didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kini seluruh paslon yang mengikuti PSU di Pilbup Barito Utara adalah calon baru.
“Berdasarkan putusan Mahkamah, di Kabupaten Barito Utara terdapat pasangan calon pengganti yang ditetapkan karena pasangan calon sebelumnya didiskualifikasi pada Pilkada tahun 2024,” kata Afifuddin, dalam rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7).

Berikut daftar pasangan calon yang diganti beserta penggantinya:
Semula,PKB, PPP, PAN, Hanura dan PKS mengusung Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo. Setelah pasangan tersebut didiskualifikasi, kelima partai kini mengusung Shalahuddin dan Felix S. Tingan
Demokrat, PDI-P, Golkar, PAN dan Gerindra semula mengusung Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Setelah didiskualifikasi, keempat Parpol mengusung pasangan Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.
Pilkada Barito Utara 2024 digugat hingga berujung pada pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2025 karena temuan politik uang. Namun hasil PSU ini kembali digugat, hasilnya
MK kembali menemukan adanya praktik politik uang dengan pembelian suara dalam PSU di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Akibat praktik pembelian suara tersebut, MK memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon dalam PSU Kabupaten Barito Utara dan menggelar PSU kedua pada Agustus.