
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi hari ini, (29/8). Pemeriksaan itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Agustus 2025.
Abdul menjabat dalam posisi itu dalam periode 2022 sampai 2024. Dugaan korupsi ini terjadi pada kurun waktu 2023 sampai 2024. Budi belum bisa merinci informasi yang akan digali dari keterangan saksi itu.
Dugaan korupsi pembagian kuota haji bermula dari tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama yang dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas kemudian membagi kuota dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. KPK juga memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. (H-4)