
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6).
Hery menjabat sebagai Sekjen Kemnaker periode 17 Januari 2017 hingga 17 September 2018. Sebelumnya, ia mengemban amanah sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Selain memanggil Hery, KPK juga turut memanggil tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah:
Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2021–2025;
Ruslan Irianto Simbolon; pensiunan kontraktor CV Sumber Roll A Door, M. Andi; dan
Karyawan PT Samyang Indonesia, Agus Mulyana.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Budi.
Belum ada komentar atau tanggapan dari para saksi tersebut terkait pemanggilan KPK.

KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan para saksi, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik terkait kasus tersebut.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.
Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.
Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono.
Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin.
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka itu. Pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu (4/6) lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.