
KPK memanggil tiga orang eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketiganya diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7).
Adapun tiga orang mantan stafsus tersebut yakni Maria Magdalena S., Nur Nadlifah, dan Mafirion.
Mafirion menjabat stafsus pada 2016-2018. Begitu pun Nur Nadlifah yang menempati posisi stafsus saat 2017. Sedangkan Maria Magdalena menjabat pada 2019. Dalam periode tersebut, Menaker dijabat Hanif Dhakiri.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Budi.
Belum ada komentar atau tanggapan dari ketiganya maupun Hanif Dhakiri perihal pemanggilan KPK itu.
KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan ketiganya, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan stafsus Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, pada Selasa (17/6) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Budi menyebut bahwa Luqman Hakim didalami soal dugaan aliran dana pemerasan TKA ke para stafsus Kemnaker.
Sepekan sebelum itu, atau pada Selasa (10/6), penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa dua orang stafsus Menaker 2019–2024 Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya dicecar penyidik terkait tugas dan fungsinya sebagai stafsus, pengetahuan keduanya terkait pemerasan TKA, dan aliran dana hasil pemerasan tersebut.
Adapun dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.
Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.
Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono.
Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin.
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka itu. Pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu (4/6) lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.