
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tiga mobil dari rumah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) dikembalikan. Kendaraan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Yang merasa memindahkan kendaraan agar segera dikirim atau diserahkan kepada kami,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (30/8).
Asep mengatakan, kendaraan itu diduga dipindahkan oleh orang dekat Noel pascaoperasi tangkap tangan (OTT) digelar. KPK menduga tiga mobil itu digeser atas tindakan spontan.
Meski demikian, kendaraan itu harus tetap dikembalikan ke KPK. Tujuannya untuk menjadi barang bukti perkara.
“Karena itu untuk memudahkan dalam rangka pengungkapan perkara ini secara terang benderang,” ujar Asep.
KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel.
Sebanyak 24 kendaraan sudah disita KPK, atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru. (Can/P-3)