Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses tersangka berpartisipasi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan COVID-19.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Sosial atas nama Robbin Saputra sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada Senin (4/8).
“Saksi hadir, dan penyidik mendalami bagaimana proses tersangka membawa perusahaannya ikut dalam pengadaan bansos COVID-19, dan bagaimana peran saksi dalam proses tersebut,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Budi mengatakan untuk saksi lainnya, yakni Direktur PT Subur Jaya Gemilang Aryani Djaja, tidak hadir tanpa keterangan dalam pemanggilan pada Senin (4/8).
Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Dengan demikian, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp125 miliar.
Sementara itu, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.
Dalam kesempatan berbeda, Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI pada 27 Juni 2024, mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil Dirut PT Indomarco Adi Prima jadi saksi kasus bansos
Baca juga: KPK usut harga barang yang disuplai untuk bansos presiden COVID-19
Baca juga: KPK minta bantuan BRI untuk usut kasus bansos COVID-19
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.