
MESKI sedang menjadi tren, hingga kini konsep investasi wakaf masih menjadi perdebatan di masyarakat. Pasalnya beberapa masyarakat berpendapat bahwa konsep investasi sejatinya tidak dapat digabungkan dengan wakaf.
Ini karena dalam pengertian umum, investasi seharusnya merupakan kegiatan yang dapat menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Sedangkan di sisi lain, wakaf dianggap memiliki tujuan yang mulia, memberikan kebermanfaatan luas, dan tidak mementingkan keuntungan pribadi semata.
Lalu, bagaimana semestinya kita sebagai investor pemula menyikapi hal ini? Apakah sejatinya investasi dan wakaf merupakan hal yang bertolak belakang atau dapat dijalankan secara bersamaan? Mari kita simak penjelasan berikut ini!
Apa itu Investasi dan Wakaf
Sebelum membahas lebih dalam mengenai konsep investasi wakaf, ada baiknya kita pahami dan luruskan terlebih dahulu arti dibalik investasi dan wakaf itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), investasi didefinisikan sebagai penempatan uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun dalam Islam, aktivitas investasi diperbolehkan asalkan mengikuti prinsip-prinsip syariah, yang melarang adanya unsur riba, maisir (perjudian), gharar (ketidakpastian/penipuan), tadlis, serta perbuatan-perbuatan lain yang dilarang.
Sedangkan wakaf berdasarkan KBBI memiliki arti benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas. Sehingga secara umum, investasi dan wakaf memang memiliki pengertian yang cukup bertolak belakang.
Hubungan antara Investasi dan Wakaf
Meski begitu, apakah benar konsep investasi dan wakaf tidak dapat bersanding dan saling bertolak belakang? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu konsep inflasi dan depresiasi dalam ilmu ekonomi.
Menurut Bank Indonesia (BI), inflasi adalah kenaikan harga barang ataupun jasa secara terus menerus. Sedangkan depresiasi adalah penurunan nilai suatu aset ataupun barang dalam kurun waktu tertentu. Lalu, apa hubungan kedua konsep ekonomi tersebut terhadap investasi dan wakaf?
Mudahnya, depresiasi tentu akan mempengaruhi nilai aset yang kita wakafkan seiring berjalannya waktu. Tidak hanya itu, inflasi yang terus-menerus terjadi juga tentu akan meningkatkan kebutuhan akan nilai mata uang di tengah masyarakat.
Sehingga alangkah bijaknya jika kita mengandalkan investasi untuk pengelolaan aset ataupun uang yang telah kita wakafkan. Hal ini untuk melawan arus depresiasi dan inflasi itu sendiri. Selain itu, keuntungan atau imbal yang dihasilkan melalui investasi wakaf tersebut tetap masih dapat dimanfaatkan untuk kebermanfaatan umat.
Prinsip Wakaf dalam Investasi
Oleh karena itu, prinsip wakaf dalam investasi sejatinya dilakukan untuk memelihara, menjaga, hingga mengembangkan harta aset yang telah direlakan tersebut. Bahkan bila dipelajari lebih dalam, investasi dan wakaf memiliki prinsip yang sama-sama mulia menurut ajaran Islam.
Ini karena wakaf sejatinya adalah salah satu amal jariah, yang manfaatnya dapat dirasakan hingga kapan pun. Oleh karena itu, proses investasi ini menjadi penting apabila imbal hasil yang diperoleh tidak hanya digunakan untuk keuntungan duniawi saja. Namun pengelolaannya juga harus memperoleh keuntungan akhirat, yang dapat dicapai melalui investasi wakaf.
Jenis-jenis Wakaf Investasi
Setiap jenis wakaf memiliki karakteristik tersendiri dalam hal siapa yang akan menerima manfaat dari aset yang diwakafkan. Berikut adalah tiga jenis wakaf investasi berdasarkan manfaatnya.
Wakaf Khairi
Wakaf khairi adalah jenis wakaf yang tujuannya untuk kebaikan jangka panjang dan berkelanjutan. Pemberi wakaf (wakif) menetapkan bahwa uang atau aset wakaf harus digunakan untuk kepentingan umum dengan manfaat yang dapat dirasakan terus-menerus.
Contohnya adalah pembangunan fasilitas seperti masjid, sekolah, rumah sakit, lahan hijau, sumur, dan sarana lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakaf Ahli
Wakaf ahli adalah wakaf yang manfaatnya ditujukan kepada keturunan atau anggota keluarga dari wakif. Harta yang diwakafkan digunakan untuk kesejahteraan dan kebutuhan hidup keluarga, seperti wakaf Abu Thalhah yang diperuntukkan bagi keluarganya. Wakaf ini bersifat lebih terbatas karena hanya mencakup lingkup keluarga.
Wakaf Musytarak
Wakaf musytarak adalah kombinasi antara wakaf untuk kepentingan keluarga wakif dan masyarakat umum. Sebagian dari manfaat aset wakaf ini diberikan kepada ahli waris atau keturunan wakif, sementara sisanya dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Contoh wakaf ini adalah sumber air pribadi, yang juga bisa diakses oleh masyarakat luas.
Selain itu, investasi wakaf juga dapat dibagi berdasarkan bentuknya. Berikut adalah beberapa jenis investasi wakaf yang dibagi berdasarkan bentuknya.
1. Investasi Mudharabah
Investasi mudharabah merupakan alternatif yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah sebagai salah satu produk untuk mengelola dana wakaf. Salah satu langkah yang dapat diambil oleh pengelola dana wakaf adalah dengan menggerakkan sektor UMKM melalui pemberian modal usaha kepada pihak yang memerlukan.
Dalam hal ini, nadzir atau pengelola dana bertindak sebagai shohibul maal, sedangkan pelaku usaha bertindak sebagai mudharib yang menjalankan bisnis menggunakan dana wakaf. Keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi antara pengelola dana dan pelaku usaha.
2. Investasi Musyarakah
Investasi musyarakah memberikan kesempatan bagi pengelola dana wakaf untuk berinvestasi dengan menyertakan modal pada usaha yang kekurangan dana tetapi memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Dalam model ini, risiko yang dihadapi oleh pengelola dana wakaf relatif kecil karena modal usaha ditanggung bersama antara pengelola dana dan pengusaha.
3. Investasi Ijarah (Sewa Menyewa)
Investasi ijarah dilakukan dengan cara menginvestasikan dana wakaf ke aset properti, yang kemudian disewakan kepada masyarakat. Dari hasil sewa tersebut, pengelola dana wakaf dapat memperoleh keuntungan yang kemudian disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf.
4. Investasi Istibdal
Istibdal adalah proses menjual barang wakaf untuk kemudian dibelikan aset pengganti yang lebih menguntungkan. Menurut pandangan Hanafiyah, pengelola dana wakaf dapat mengganti uang dengan aset tetap yang bisa menghasilkan manfaat jangka panjang.
5. Investasi Murabahah
Dalam investasi murabahah, pengelola dana wakaf bertindak sebagai penjual yang membeli barang atau peralatan yang dibutuhkan dalam kontrak murabahah. Keuntungan diperoleh dari selisih harga pembelian dan penjualan barang tersebut, yang menjadi hasil investasi pengelola wakaf.
Wakaf dalam Investasi
Lalu yang menjadi pertanyaan, bagaimana ajaran Islam menyikapi wakaf di dalam investasi? Seperti ki...