
Komisi III DPR masih terus membahas Revisi Undang-undang KUHAP. Kali ini, mereka meminta masukan dari MAHUPIKI, IPPAT Notaris, BEM FH Universitas Semarang dan PPKHI.
Anggota Komisi III Soedeson Tandra menegaskan, urgensi dari RUU KUHAP karena terdapat perbedaan yang signifikan dari UU KUHAP yang disahkan pada tahun 1981.
“Kalau kita bicara mengenai draft KUHAP, RUU KUHAP sekarang dengan KUHAP 1981 yang lalu jauh sudah beda,” kata Soedeson Tandra dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (22/7).
Politikus Golkar ini menjelaskan, RUU KUHAP disusun dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar tidak merugikan berbagai pihak.
“Kami di Komisi III ini sungguh sungguh dengan sangat sungguh-sungguh memikirkan hal ini berdiskusi kadang-kadang ribut kadang-kadang tidak saling terima tetapi ujungnya kami ingin agar kami bisa menghasilkan RUU KUHAP ini menjadi satu undang-undang sehingga berlaku,” kata Tandra.
“Kalau kita melihat kewenangan kewenangan yang diberikan kepada advokat itu sudah sangat maju, satu dengan tegas mengatakan advokat adalah penegak hukum secara logis maka kepada advokat itu diberikan kewenangan nggak kaya dulu,” katanya.

KUHAP 1981 Masih Banyak Kekurangan
Senada dengan Tandra, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Safarudin menjelaskan dari sisi pengalamannya sebagai purnawirawan Polri yang pernah merasakan KUHAP 1981 dan menyusun RUU KUHAP saat ini.
Ia menjelaskan, pada awalnya KUHAP 1981 dinilai sebagai karya agung menggantikan hukum Belanda atau HIR (Herziene Indonesisch Reglemen).
“Saya kira memang itu karya Agung pada waktu itu dibanding dengan KUHAP yang lama HIR itu itu boleh namanya keterangan tersangka kan menjadi prioritas, artinya main pukul aja yang penting pengakuan,” kata Safarudin.
Hanya saja seiring berjalannya waktu ,KUHAP tahun 1981 ternyata memiliki kekurangan. Ia melihat peluang terjadinya kekerasan.
“Setelah ada Undang-undang yang baru ini kan sudah lebih humanis gitu ya Pak nah setelah kita praktikkan masih banyak sekali kelemahan kelemahan kekerasan masih tetap terjadi,” katanya.
“Adalah wewenang untuk membela tersangka di situ kan advokat diberi wewenang yang luar biasa di KUHAP yang baru ini pak nah mungkin saya sering pak kita masalah penyelidikan ini pak,” tuturnya.