
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pasal mengenai hak imunitas bagi advokat telah masuk dalam draf terbaru revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Habiburokhman, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi dan praktisi hukum Rabu (18/6).
“Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP. 2 bulan lalu sudah kita akomodir, Pak,” kata Habiburokhman dalam rapat.
Keputusan ini merespons usulan advokat sekaligus akademisi dari Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap advokat saat menjalankan tugasnya.
Ia menilai advokat masih rentan dikriminalisasi, bahkan ketika sedang mendampingi klien dalam proses hukum sehingga diperlukan pasal mengenai impunitas advokat.
“Sebenarnya kadang-kadang kita ini bekerja keras melakukan pembelaan, pendampingan terhadap warga negara yang berhadapan dengan negara, tetapi pada ujungnya kami sendiri yang kena penjara,” ujarnya.
“Ini kadang-kadang perlu juga diperkuat imunitas. Rupanya advokat tidak sakti-sakti amat. Kalau salah melenceng, kadang-kadang terdakwanya lolos, kami nya yang masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan Bapak-Ibu,” kata Tjoetjoe.

Adapun tujuan dari hak perlindungan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan fungsinya secara profesional, tanpa takut dikriminalisasi atau ditekan oleh aparat penegak hukum.
Meski begitu, saat ini pembahasan RUU KUHAP masih dalam tahap awal. Pemerintah dan DPR RI belum menggelar rapat panja untuk membahas substansi aturan yang dibuat untuk merevisi KUHAP yang berlaku saat ini.
Meski begitu, Habiburokhman mengatakan rapat panja membahas RUU KUHAP akan segera dimulai pada awal masa sidang, DPR RI pun sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah. Adapun masa reses kali ini selesai pada 23 Juni 2025.
"Insyaallah, kalau (DIM) sudah ada kan tinggal berarti menunggu selesai masa reses," kata Habiburokhman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6).