Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disahkan paling lambat pada Agustus 2025.
Saat ini, DPR tengah mempercepat proses pembahasan lewat rapat-rapat dengar pendapat (RDP) agar substansi regulasinya sesuai harapan.
“Agustus selesai, paling lambat September. Kita kejar RDP-RDP untuk bagaimana lebih memastikan itu kan, sehingga penyusunan muatan materi itu sesuai dengan harapan,” kata Bob Hasan saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).
Bob menegaskan, pimpinan DPR telah memberi atensi serius terhadap penyelesaian RUU PPRT yang sudah lama dinanti.
Politikus Gerindra ini menyebut, sudah saatnya RUU ini disahkan demi memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga.
“Ya sudah harus segera, memang segera,” ucapnya.
Ketika ditanya kembali apakah pengesahan RUU PPRT pada Agustus sudah pasti, Bob menjawab singkat. “Iya,” tutup Bob.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjanjikan pembahasan RUU PPRT akan segera berlangsung di DPR.
Dasco mengatakan, pembahasan RUU ini merupakan hadiah dari DPR untuk para pekerja rumah tangga.
“Hadiah dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada kaum pekerja, setelah berdiskusi panjang para pimpinan DPR,“ kata Dasco.