
Kementerian Luar (Kemlu) Indonesia mengutuk keras aksi unilateral Israel yang hendak menganeksasi Tepi Barat Palestina. Ini merupakan buntut Parlemen Negeri Zion itu menyetujui hasil voting yang hasilnya adalah 71-13 mendukung aneksasi.
"Indonesia mengutuk keras aksi unilateral Israel, sebagaimana terefleksikan dalam legislasi Knesset, untuk memaksakan kedaulatan Israel atas wilayah okupasi Tepi Barat," tulis akun X resmi Kemlu @Kemlu_RI, Kamis (24/7).
Pemerintah Indonesia mengatakan tindakan itu melanggar prinsip dasar memperoleh wilayah dengan cara tidak melalui kekerasan.
"Indonesia menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Pendudukan Palestina dan tindakan ilegal tersebut tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah tersebut dengan cara apa pun," sambungnya.
Kemlu menegaskan Indonesia mendukung resolusi konflik di sana dengan menekankan Solusi Dua Negara.
"Kami menegaskan kembali dukungan terhadap Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sesuai garis batas sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai Solusi Dua Negara.
"Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk menghalangi tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk menjadikan pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina permanen," sambungnya.