Tim Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Palembang pada Selasa sore, 19 Agustus 2025.
Meski Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi, namun penggeledahan tersebut diduga terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) salah seorang pejabat di lingkungan setempat.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," katanya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Ratu Dewa memastikan bilamana ada pejabat di lingkungan Pemkot yang terlibat dalam kasus ini, maka yang bersangkutan akan mengikuti proses hukum yang berlaku sebagaimana warga negara yang punya kewajiban taat pada hukum.
"Pemkot juga mengimbau dengan adanya kejadian ini, untuk seluruh pejabat, perangkat daerah, di lingkungan Pemkot untuk bekerja dengan amanah dan taat pada hukum," jelasnya.