
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut adanya pemberian uang dari dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kedua orang itu sudah dicegah ke luar negeri.
“Terindikasi menurut Zarof pihak yang memberikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. Namun, dua bos Sugar Group itu masih berstatus sebagai saksi.
“Sampai saat ini belum (menjadi tersangka), kedudukan masih saksi, masih pendalaman,” ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain TPPU, Zarof juga terjerat dugaan suap di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA.
Selain Zarof, ada dua tersangka lain yang terjerat dalam kasus suap ini, yakni Advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswwardojo. Pemufakatan jahat diduga terjadi dalam pengurusan perkara banding dan kasasi. (Can/P-1)