
Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022 pada Selasa (8/7). Salah satu saksi yang diperiksa adalah DAS selaku mantan Sekretaris Pribadi Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"[Memeriksa] DAS selaku Mantan Sekretaris Pribadi Mendikbudristek 2019-2024," ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Selain itu, para saksi lainnya yang dimintai keterangan, yakni:
- SW selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021;
- MTY selaku Kuasa Pengguna Anggaran SMP tahun 2020 (Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun 2020);
- DAS selaku Mantan Sekretaris Pribadi Mendikbudristek 2019-2024;
- CI selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020;
- MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa tahun 2020;
- IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
KK selaku Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia tahun 2021.

Namun, Harli belum menjelaskan detail materi pemeriksaan secara terhadap para saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Eks Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, sudah buka suara soal kasus ini. Dia menyebut pengadaan laptop ini untuk memitigasi learning loss, akibat kondisi pandemi Covid-19.
Nadiem juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung.
Nadiem sudah pernah diperiksa penyidik pada Senin (23/6) lalu. Dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar penyidik Kejagung selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan. Salah satu aspek yang ditanyakan yakni terkait rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.
Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia karena membutuhkan jaringan internet.
Nadiem usai diperiksa mengaku akan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung dan akan bersikap kooperatif.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri. Cegah itu mulai sejak 19 Juni 2025 lalu dan berlaku selama 6 bulan ke depan.