
Pegiat Hewan dari Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait dengan kasus kematian anjing Melanie Subono.
Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, membantah kabar tersebut.
Menurut informasi yang diperolehnya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.
"Belum ada tersangka," kata dia saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6).
Menurut Murodih, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus itu dengan memintai keterangan dari para aksi. Polisi juga masih melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus itu.
"Masih pemanggilan-pemanggilan (saksi)" ucap dia.
Kasus ini sendiri bermula pada 2017 lalu. Doni dilaporkan Melanie Subono atas kasus kematian anjing miliknya yang bernama Nina yang dititipkan di shelter milik Doni.
Melanie melaporkan Doni dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.