Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas massa yang mencoba menerobos Markas Komando (Mako) Brimob Mabes Polri, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pernyataan Listyo tersebut menanggapi soal tayangan video di media sosial saat dirinya memberikan arahan kepada jajarannya.
"Sudah jelas kan perintahnya. Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya," kata Listyo saat ditemui awak media usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu.
Meski tidak ingin merinci, Kapolri menegaskan bahwa perintahnya kepada jajaran sudah jelas dan mengikuti SOP yang ada sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan sebelumnya, Listyo menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kapolri mengingatkan bahwa aparat keamanan memiliki kewajiban melindungi setiap aksi yang berlangsung damai dan tertib. Namun, jika demonstrasi melenceng dari aturan, maka aparat berwenang mengambil langkah tegas.
“Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah aksi dua hari terakhir yang berubah menjadi kericuhan dengan pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas, yang jelas bukan lagi bagian dari penyampaian aspirasi.
Kapolri juga menekankan bahwa tujuan pengaturan aksi unjuk rasa bukan membatasi hak masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.