Bandung (ANTARA) - Institut Teknologi Bandung (ITB) memutuskan untuk memberlakukan sistem kuliah daring pada 1-5 September 2025, sebagai antisipasi kondisi keamanan, setelah dalam beberapa hari terakhir terjadi aksi demonstrasi di berbagai daerah yang berakhir anarkis, termasuk di Bandung.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh kampus ITB, baik di Kampus Bandung, Jakarta, Cirebon maupun Jatinangor.
Baca juga: Unpad berlakukan kuliah daring mulai 1 September sampai tak terbatas
"Kebijakan ini, dengan mempertimbangkan situasi terakhir terkait keamanan dan kenyamanan dalam berkegiatan akademik," kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof Irwan Meilano di Bandung, Minggu.
Ketentuan tersebut dikeluarkan ITB dalam Surat Edaran Nomor 1048/IT1.B04/DA/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Lingkungan ITB pada Pekan Pertama Perkuliahan, Periode 1-5 September 2025.
"Pelaksanaan pembelajaran dengan mode daring (online) diharapkan tetap memperhatikan ketercapaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) dan ketercapaian pembelajaran lulusan (CPL) secara efektif," ujat Irwan.
Menurutnya, kebijakan ini akan terus-menerus dievaluasi, dan akan diubah bila diperlukan.
"Diharapkan seluruh sivitas tetap dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan dalam berkegiatan," ucap Irwan.
Baca juga: Universitas Brawijaya kembali terapkan kuliah daring 100 persen
Baca juga: UI inisiasi kuliah daring global pertama tentang "greenmetric"
Demonstrasi di beberapa daerah di Indonesia dalam beberapa hari terakhir berakhir ricuh. Di Bandung, sedikitnya bangunan yang terdiri atas aset MPR RI di Jalan Diponegoro, rumah makan Sambara, satu rumah warga di Jalan Gempol, serta dua kantor bank di Jalan Ir H Djuanda, Gedung DPRD Jabar, 10 motor dan warung makan lainnya mengalami kerusakan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.