PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) menerapkan kebijakan pola operasi Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk perjalanan Kereta Api Jarak Menengah dan Jarak Jauh, sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi sosial imbas demo yang terjadi di beberapa wilayah.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan pola ini diterapkan hingga 2 September 2025 di Jatinegara dan 1 September 2025 di Lempuyangan, Yogyakarta.
“Dengan adanya pemberhentian luar biasa di Stasiun Jatinegara maupun Lempuyangan, pelanggan memiliki pilihan tambahan tempat untuk proses naik dan turun dari kereta api. Hal ini diharapkan semakin memudahkan mobilitas masyarakat di tengah dinamika sosial, sekaligus tetap mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pelanggan,” ujar Anne melalui keterangan tertulis, Senin (1/9).
Anne menuturkan Stasiun Jatinegara dipilih untuk penerapan BLB karena terintegrasi dengan moda transportasi lain. Sehingga dapat menjadi alternatif strategis bagi pelanggan.
Pola Operasi di wilayah KAI Daop 1 Jakarta
Di wilayah Daop 1 Jakarta, pemberlakuan pola operasi BLB ini berdampak pada 45 KA Jarak Menengah/Jauh, berikut ketentuannya:
• BLB berlaku untuk perjalanan dari arah Timur menuju Jakarta maupun dari Jakarta menuju arah Timur.
• Beberapa KA yang melakukan pemberhentian luar biasa di antaranya KA Argo Bromo Anggrek, KA Argo Lawu, KA Taksaka, KA Bima, KA Gajayana, KA Sembrani, KA Purwojaya, dan lainnya.
Pola Operasi di wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta
Di wilayah Daop 6 Yogyakarta, pola operasi BLB ini berdampak pada 43 KA Jarak Menengah/Jauh berikut daftar KA yang berhenti luar biasa di Stasiun Lempuyangan:
1. KA 77 (KA Lodaya relasi Solo-Bandung)
2. KA 13 (KA Argo Lawu relasi Solo-Gambir)
3. KA 75 (KA Mataram relasi Solo-Pasar Senen)
4. KA 143 (KA Madiun Jaya relasi Madiun-Pasar Senen)
5. KA 61 (KA Manahan relasi Solo-Gambir)
6. KA 161 (KA Bangunkarta relasi Jombang-Pasar Senen)
7. KA 81 (KA Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta)
8. KA 69 (K...