
Jadwal pemutihan pajak Jakarta menjadi informasi penting yang wajib diketahui oleh para pemilik kendaraan bermotor. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Jakarta untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda.
Tidak hanya meringankan beban finansial, pemutihan pajak juga menjadi momen untuk memperbarui data kendaraan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Catat informasi jadwalnya agar tidak ketinggalan.
Jadwal Pemutihan Pajak Jakarta, Akan Dimulai pada 14 Juni 2025

Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berupa penghapusan sanksi administratif. Kebijakan ini biasanya diberikan dalam jangka waktu tertentu dan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Menurut Buku Ajar Perpajakan, Dr. Cahyo Budi Santoso, S.E., M.Ak., dkk, (2024), dengan adanya pemutihan, beban denda masyarakat pemilik kendaraan yang menumpuk bisa dihapuskan, sehingga mereka hanya perlu melunasi pokok pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, sekaligus mendorong kepatuhan dan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menunjukkan bahwa terdapat ribuan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Itulah sebabnya program ini penting untuk diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk mengatasi masalah tersebut.
Melalui program ini, bentuk keringanan yang diberikan kepada masyarakat antara lain:
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan
Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
Jadwal pemutihan pajak Jakarta akan dilaksanakan selama tiga bulan, mulai dari tanggal 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. Kegiatan ini diselenggarakan bertepatan dengan HUT ke‑498 DKI Jakarta dan HUT ke‑80 Republik Indonesia.
Syarat dan Cara Pembayaran

Untuk mendapatkan layanan pemutihan pajak, beberapa syarat yang perlu dipenuhi adalah:
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Memiliki tunggakan pajak kendaraan tahunan atau belum melakukan balik nama kendaraan
Tidak ada denda atau bunga yang dibebankan. Jadi, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang tertunggak. Pembayaran bisa dilakukan melalui beberapa saluran resmi, seperti:
Kantor Samsat Reguler
Layanan Samsat Keliling
Aplikasi digital resmi, seperti SIGNAL dan e-Samsat
Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan langkah antisipatif untuk mengelola kemungkinan lonjakan warga yang akan memanfaatkan program ini. Khususnya pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan perayaan HUT Jakarta.
Baca Juga: 6 Twibbon Ulang Tahun Jakarta 2025 Gratis dan Mudah Digunakan
Jadwal pemutihan pajak Jakarta yang berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 merupakan kesempatan penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa denda. Selain memberikan keringanan, program ini diharapkan mendorong tumbuhnya kesadaran dan kedisiplinan dalam membayar pajak. (DNR)