
MANADO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah memulai pengambilalihan lahan berupa aset tanah seluas 1.400 meter persegi yang ada di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), yang masih ditempati oleh warga asal Manado.
Tanpa penggusuran, Pemkab meminta agar para warga yang menempati lahan itu untuk melakukan penertiban sendiri agar tidak ada barang yang rusak. Pengambilalihan lahan ini mulai dilakukan pada Selasa (17/6) lalu.
Pengambilalihan lahan ini kemudian menjadi tanda tanya dari warga Kota Manado, yang merasa heran mengapa Pemkab Bolmong bisa melakukan penertiban dan mengeklaim lahan yang berada di Kota Manado yang bukan daerah pemerintahan mereka.
"Bagaimana bisa pemerintah di daerah lain bisa klaim tanah di Kota Manado yang sangat jauh dari wilayah mereka," ujar warga.
Menanggapi itu, Pemkab Bolmong melalui Kepala Bagian Umum Pemkab Bolmong, Reza Damopolii, menjelaskan jika kepemilikan lahan di Karangria tersebut memiliki dasar sertifikat hak pakai nomor 09 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di sertifikat itu jelas disebutkan jika pemegang hak atas lahan yang ada di Kelurahan Bitung Karangria adalah Pemkab Bolmong dengan masa berlaku pakai yakni selama tanah tersebut digunakan oleh Pemkab Bolmong.
Dalam surat ukur di dalam sertifikat itu, tertulis juga jika lahan itu merupakan sebidang tanah pekarangan dengan luas 1.407 meter persegi.
Menurut Reza, Pemkab Bolmong juga telah melakukan sejumlah pertemuan dan telah memberikan imbauan resmi kepada warga untuk segera mengosongkan lahan.
“Surat pemberitahuan telah dikirim dan komunikasi dilakukan secara terbuka. Ini untuk kepentingan daerah dan upaya menjaga aset bersama,” ujar Reza.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong, Irmansyah Makalalag, menyebutkan jika pengambilalihan lahan tersebut dilakukan secara persuasif dan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Menurut Irmansyah, Pemkab Bolmong juga telah memberikan jangka waktu lebih dari satu bulan kepada para penghuni untuk melakukan pengosongan secara sukarela, di mana sebelumnya juga telah dilakukan berulang kali pertemuan dengan warga yang menempati lahan tersebut.
“Pemkab Bolmong sudah melakukan negosiasi yang difasilitasi oleh Pemkot Manado melalui Camat Tuminting. Warga yang menguasai aset juga telah menandatangani surat pernyataan untuk mengosongkan lahan,” ungkap Irmansyah kembali.