Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Fachri Albar menyambut positif vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada kliennya, terkait kasus narkoba. Fachri Albar divonis 6 bulan rehabilitasi.
Vonis rehabilitasi Fachri Albar dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (3/9/2025). Sementara Fachri Albar tidak dihadirkan dan hanya mengikuti proses sidang secara daring.
"Ya syukur kepada Tuhan, sampai detik ini kami sudah melewati beberapa fase terutama klien kami Fachri Albar hingga diputus hari ini," kata pengacara Fachri Albar, Fitria usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Memang sesuai keinginan kami semua supaya Pak Fachri bisa sembuh," Fitria menyambung.
Mulai dari Fachri Albar positif narkoba hingga Rayen Pono laporkan Ahmad Dhani ke polisi di News Flash Showbiz Liputan6.com.
Penerapan Hukuman
Fitria mengatakan bahwa Fachri Albar sudah menjalani proses rehab di Lido, Jawa Barat beberapa hari setelah ditangkap polisi. Atas vonis 6 bulan yang dijatuhkan, ia memprediksi kliennya dapat menghirup udara bebas bulan depan.
"Jadi penerapan hukuman semenjak dia ditahan di Polres Metro Jakarta Barat hingga ke panti rehab. Kemungkinan bulan depan atau Oktober nanti sudah bebas. Fachri sudah 6 bulan berarti potong masa tahanan 3 bulan ya, sekitar 3 bulan ya masa tahanan," jelasnya.
Yang Memberatkan, Karena Figur Publik
Fitria menyebut Fachri Albar bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Menurutnya, hal itu yang menjadi pertimbangan meringankan dalam proses Majelis Hakim menjatuhkan vonis.
"Yang memberatkan karena dia figur publik. Tapi yang meringankan, dia mengakui kesalahan dan juga tulang punggung keluarga," ujar Fitria.
Ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
Sebagai informasi, Fachri Albar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025. Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dan 2 linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram.
Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
Selain itu, Fachri Albar dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama Rp100 juta.