Duplik Pengacara Tom Lembong: Jaksa Lalai, Telat Serahkan Audit BPKP Kasus Gula

1 month ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Penasihat hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, membacakan dupliknya atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanPenasihat hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, membacakan dupliknya atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Penasihat hukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lalai karena terlambat menyerahkan laporan audit BPKP terkait kerugian keuangan negara kasus importasi gula.

Hal itu disampaikan saat penasihat hukum Tom Lembong membacakan dupliknya atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Padahal, menurut penasihat hukum Tom Lembong, kliennya berhak mengetahui perbuatan yang dituduhkan kepadanya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa terdakwa berhak untuk mengetahui perbuatan apa yang dituduhkan kepadanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, apa dasar dan atau bagaimana metode perhitungan kerugian keuangan negara, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara yang pasti dan nyata sebagaimana yang dituduhkan kepadanya," kata penasihat hukum Tom Lembong, dalam persidangan, Senin (14/7).

Penasihat hukum Tom Lembong menyatakan, bahwa sejak dijerat tersangka hingga kini duduk di kursi pesakitan, kliennya hanya mengetahui adanya kerugian negara tanpa adanya kejelasan perbuatan yang dilakukannya hingga merugikan negara.

"Bahwa terdakwa sejak awal ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan jalannya persidangan sebagai terdakwa, hanya mengetahui adanya kerugian negara," tutur penasihat hukum Tom.

"Namun, tidak mendapatkan kejelasan mengenai atas sebab tindakan apakah terdakwa dianggap merugikan keuangan negara," imbuhnya.

Penasihat hukum Tom pun menilai, laporan audit BPKP itu berhak diketahui dan mestinya diterima kliennya sejak pelimpahan berkas perkara. Hal itu wajib dilakukan oleh jaksa sebagaimana ketentuan di Pasal 72 KUHAP.

"Dengan mengetahui hak-haknya tersebut di atas, maka terdakwa berkesempatan sejak awal mempersiapkan pembelaan diri sebaik-baiknya terhadap hal-hal yang didakwakan JPU," ucap penasihat hukum Tom.

"Oleh karenanya, penyerahan LHP BPKP lebih awal dan atau dilakukan pada saat pertama kali pemeriksaan alat bukti saksi-saksi dalam pemeriksaan persidangan perkara a quo adalah hal yang adil, patut dan wajar demi tujuan bersama, yaitu menemukan kebenaran materiil," jelasnya.

Adapun laporan audit BPKP itu baru diserahkan jaksa setelah saksi fakta rampung diperiksa dalam persidangan. Hal itu membuat kubu Tom Lembong tak bisa menggali hasil audit BPKP tersebut.

Dengan begitu, penasihat hukum Tom menegaskan bahwa jaksa telah menunjukkan kelalaiannya dalam memenuhi prinsip keadilan bagi kliennya. Bahkan, lanjut dia, keterlambatan itu hanya dalih jaksa untuk menutupi kelemahan substansi perkara.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa keterlambatan JPU dalam menyampaikan Laporan Hasil Audit atas kerugian keuangan negara oleh BPKP menunjukkan bahwa audit yang seharusnya menjadi dasar utama dalam pembuktian unsur kerugian negara justru telah dilalaikan, ditunda-tunda, dan dijadikan alasan untuk menutupi kelemahan substansi perkara," ungkap penasihat hukum Tom Lembong.

Lebih lanjut, penasihat hukum Tom menyatakan hal itu juga memperkuat dugaan bahwa perkara yang menjerat kliennya justru dipaksakan.

"Hal ini memperkuat dugaan bahwa perkara a quo sejatinya merupakan perkara yang dipaksakan, yang tidak dibangun atas dasar fakta dan hukum yang kokoh, melainkan semata-mata dilandasi kehendak untuk menjadikan terdakwa sebagai pihak yang bersalah dengan cara apa pun," katanya.

Untuk itu, penasihat hukum Tom pun meminta Majelis Hakim menolak dalil jaksa yang disampaikan dalam repliknya.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo menolak serta mengesampingkan seluruh dalil-dalil JPU dalam repliknya," pungkasnya.

Kata Jaksa soal Audit BPKP

Dalam replik, jaksa menjelaskan soal audit tersebut. Menurut jaksa, berdasarkan Pasal 143 ayat 4 KUHAP, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP RI tak wajib untuk dilampirkan dalam berkas perkara.

Jaksa beralasan LHP BPKP baru akan dijelaskan secara lengkap oleh ahli BPKP saat persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli.

"Penuntut umum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan alat bukti surat berupa LHP maupun kertas kerja BPKP RI kepada terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa. Namun atas iktikad baik penuntut umum, kami telah menyerahkan LHP BPKP satu minggu sebelum pemeriksaan ahli dari BPKP," kata jaksa membacakan replik dalam sidang beberapa waktu lalu.

Oleh karenanya, jaksa menilai keberatan Tom Lembong terkait LHP BPKP tersebut adalah sebuah hal yang tak benar.

Tuntutan Tom Lembong

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong di sela-sela persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong di sela-sela persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.

Read Entire Article