
Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7). Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, dan disodori 68 pertanyaan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dokter Tifa menyatakan, ia hanya menjawab seperlunya karena dokumen ijazah yang dipermasalahkan tak ditunjukkan selama pemeriksaan.
"Nah, itu ternyata 68 pertanyaan yang saya lihat itu adalah, ya kurang lebih menyoal tentang penelitian saya terkait dengan ijazah itu. Nah, sebelum saya menjawab, tentu saja ijazah itu harus dihadirkan, kan gitu ya," kata Tifa usai pemeriksaan.
"Yang saya jawab sesuai dengan yang seharusnya saya jawab, saya keberatan kan," lanjutnya.
Maka, pemeriksaan Tifa itu berlangsung singkat.
“Nah itu juga ya mungkin mempersingkat proses tanya jawab saya ya karena memang ijazahnya enggak ada ya lalu kita tidak perlu harus berpanjang lebar. Seperti itu ya,” kata Tifa.
Dalam pemeriksaan ini, Tifa kembali menyinggung pentingnya transparansi terhadap dokumen yang dipersoalkan.
“Kalau tidak ada Pak Jokowi-nya dan tidak ada ijazahnya, gelar perkara ini untuk menggelar perkara apa?” ucapnya, mengacu pada gelar perkara di Bareskrim pada Rabu 9 Juli lalu.
Ia juga mempertanyakan identitas 5 pelapor dalam kasus ini. Ia beraharap polisi lebih cermat untuk memverifikasi laporan yang masuk itu.
“Saya mengimbau kepada pihak kepolisian, hendaknya memverifikasi dulu laporan yang masuk. Jangan sampai uang APBN habis sia-sia untuk merespons laporan yang tidak jelas,” ujarnya.