Massa demo menyampaikan berbagai tuntutan kepada DPR. Salah satu yang kembali jadi sorotan, yakni segera membahas dan merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang mangkrak bertahun-tahun bahkan lintas periode.
Lalu, sudah di mana RUU Perampasan Aset saat ini?
Dari hasil penelusuran kumparan, naskah akademik tentang RUU Perampasan Aset sudah ada sejak 2012.
Kemudian, dikutip dari situs resmi DPR RI, dpr.go.id, Kamis (4/9), RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sempat terdaftar di DPR pada 1 April 2015.
Di sini, RUU masuk kategori Prolegnas Jangka Menengah. Ini tertulis RUU usulan pemerintah. Prosesnya baru sampai tahap pendahuluan, tapi pembahasan tak berlanjut.
Periode berganti, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam prolegnas jangka menengah pada 17 Desember 2019. Kali ini, tertulis RUU disiapkan DPR dan pemerintah.
5 tahun berlalu, tidak juga dibahas. RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam prolegnas jangka menengah. Ini terdaftar pada 19 November 2024. Dan sampai saat ini belum juga dibahas.
Draft RUU Perampasan Aset terakhir dapat diakses pada 2022. Dari draft itu, terdapat sejumlah poin penting dalam menjalankan aturan ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan RUU Perampasan Aset masih jadi usulan inisiatif pemerintah dan masuk dalam kategori prolegnas jangka menengah.
Namun, Sturman belum bisa bicara banyak. Sebab, RUU Perampasan Aset merupakan usulan pemerintah.
"Itu kewenangan pemerintah, selama itu usulan pemerintah, pemerintah punya kewenangan, kalau usulan Baleg saya akan cerita," kata Sturman saat dihubungi, Kamis (4/9).
Meski begitu, Sturman mengatakan, bisa saja RUU Perampasan Aset ini diambil alih oleh DPR. Tapi, tentu harus ada mekanisme yang dijalankan.
"Enggak ada yang enggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," tambah dia.
Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
(1) Perampasan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak menghapuskan kewenangan penuntutan
terhadap pelaku tindak pidana.
(2) Dalam hal dilakukan penuntutan terhadap pelaku
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),