SEKRETARIAT Jenderal DPR mengimbau pegawainya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025. Imbauan itu diberikan untuk mengantisipasi demonstrasi buruh di depan kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor 2797/SEKJEN/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 itu berisi agar seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR melaksanakan dinas dari rumah pada hari ini.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Surat itu menyampaikan pegawai yang memiliki tugas penting dan mendesak tetap wajib hadir ke kantor di DPR. Namun, pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung mendapat fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman.
Tempo berupaya menghubungi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar untuk mengkonfirmasi kebijakan WFH karena demonstrasi buruh. Indra belum menjawab pertanyaan hingga berita ini ditulis.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan adanya imbauan kerja dari rumah untuk pegawai DPR. Menurut dia, kebijakan itu muncul setelah demonstrasi sejumlah elemen masyarakat pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu mengakibatkan pegawai kesulitan meninggalkan kompleks parlemen.
Sahroni berujar DPR tidak ingin kondisi itu terulang kembali. "Pulang ribet, ke mana-mana susah. Makanya diimbau untuk WFH," kata Sahroni saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi unjuk rasa di DPR pada hari ini digelar oleh Partai Buruh, serikat buruh, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi akan digelar secara damai. “Saya menyerukan dalam aksi 28 Agustus harus damai, tertib, tidak ada kericuhan, tidak ada kekerasan,” kata Said melalui keterangan tertulis pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Para buruh membawa enam tuntutan, di antaranya penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, stop PHK, hingga percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perampasan Aset.
Said mendesak pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10 persen. Kelompok buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menuntut penghapusan sistem outsourcing.
Kemudian, menuntut didorongnya reformasi pajak. Sebab, menurut dia, sistem pajak saat ini telah memberatkan buruh dan rakyat.