PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan aksi demonstrasi buruh pada Kamis, 28 Agustus 2025 hanya digelar di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta. Mulanya aksi demonstrasi buruh dan serikat pekerja dipusatkan di dua titik, yakni depan gedung Parlemen dan Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun Said memutuskan membatalkan aksi demonstrasi di depan kantor kepala negara tersebut. "Aksi damai di DPR saja," kata Said saat dihubungi pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengungkapkan alasan membatalkan menggelar aksi demonstrasi di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurut dia, para buruh dan serikat pekerja yang turun ke jalan masih harus bekerja pada sore hingga malam. "Kami terkendala keterbatasan waktu kalau mau aksi di Istana Kepresidenan. Buruh harus masuk sif dua," ujarnya.
Adapun aksi demonstrasi buruh dan serikat pekerja di depan gedung DPR dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB Said Iqbal mengatakan aksi demonstrasi ini bakal diikuti oleh ribuan buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Puluhan ribu buruh juga bakal aksi serentak di berbagai daerah Indonesia," kata dia.
Sejumlah daerah yang akan berunjuk rasa berlangsung di Serang, Banten; Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur; Medan, Sumatera Utara; Banda Aceh, Aceh; Batam, Kepulauan Riau. Aksi demonstrasi 28 Agustus juga digelar di Bandar Lampung, Lampung; Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Pontianak, Kalimantan Barat; Samarinda, Kalimantan Timur; Makassar, Sulawesi Selatan; hingga Gorontalo.
Presiden Partai Buruh ini mengatakan kelompoknya telah memetakan sejumlah tuntutan yang bakal disampaikan dalam aksi demonstrasi 28 Agustus. Tuntutan pertama, kata Said, mendesak pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10 persen. Kelompok buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menuntut penghapusan sistem outsourcing.
Kemudian, menuntut didorongnya reformasi pajak. Sebab, menurut dia, sistem pajak saat ini telah memberatkan buruh dan rakyat.
Buruh juga mendesak pengesahan rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memenangkan gugatan buruh. Selain itu, buruh juga menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Pemilu.