REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar dapat memberikan layanan sertifikasi halal yang lebih inklusif dan berkualitas. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/8/2025), mengatakan peran LPH sangat signifikan dalam layanan sertifikasi halal.
“Selain menjadi bagian penting dari proses bisnis layanan yang langsung berhubungan dengan pelaku usaha, LPH memainkan peranan krusial dalam memastikan kehalalan suatu produk melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk,” ujarnya.
Haikal berpesan agar LPH beserta seluruh SDM, khususnya auditor halal, terus meningkatkan kompetensinya. “Pertajam dan perdalam pengetahuan halal. Perbanyak pengalaman halal, niscaya kita semua akan menjadi orang yang mahal di masa depan, menjadi halal expert,” katanya.
“Menjadi halal expert tidak terbatas pada umur. Masa depan kita akan cerah karena bergabung menjadi bagian dari layanan sertifikasi halal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Haikal menegaskan LPH sangat bergantung pada kinerja auditor halal. Karena itu, ia berharap auditor bekerja secara profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi teknis mumpuni.
Selain itu, BPJPH mendorong LPH untuk memperhatikan pengembangan kompetensi auditor halal agar selalu relevan dengan perkembangan teknologi industri, termasuk metode pemeriksaan terbaru.
Pembinaan juga menjadi instrumen penting agar LPH senantiasa patuh terhadap regulasi, menghindari praktik penyalahgunaan wewenang, dan menjaga independensi. Haikal pun meminta semua LPH menyampaikan masukan konstruktif untuk peningkatan kualitas layanan sertifikasi halal.
Menurut dia, kritik dan masukan harus menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan ke depan, khususnya terkait layanan yang dilaksanakan BPJPH bersama para pemangku kepentingan terkait.
Sementara itu, Direktur Bina Jaminan Produk Halal pada Kedeputian Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, Mohammad Farid Wadjdi, mengatakan pembinaan terhadap LPH merupakan program penting yang wajib dijalankan.
Pembinaan LPH merupakan kewenangan BPJPH sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagai upaya berkesinambungan untuk memastikan LPH bekerja sesuai standar yang ditetapkan.
Ia menambahkan, rapat koordinasi juga dimaksudkan sebagai wadah diskusi strategis untuk peningkatan kinerja LPH Pratama dalam mengoptimalkan lingkup kegiatan dan kompetensi agar naik kelas menjadi LPH Utama. “Mari kita berdiskusi, bertukar pikiran, dan merumuskan langkah-langkah strategis demi mewujudkan LPH yang profesional dan berdaya saing global,” kata Farid.
sumber : Antara