Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (28/8). Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Fuad terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.56 WIB. Dia tampak mengenakan setelan kemeja putih dibalut dengan jaket hitam.
"Sebagai masyarakat yang baik taat ya, kami dipanggil, kami harus datang. Insyaallah," kata Fuad.
Dia mengaku tak ada persiapan khusus dalam menjalani pemeriksaan kali ini. Hanya ada beberapa dokumen yang dibawanya.
"Ya dokumen yang nanti dibutuhkan, itu aja ya," ucapnya.
Fuad masih belum bicara banyak soal pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50%-50% untuk haji khusus dan haji reguler. Hal itu akan disampaikannya ke penyidik.
"Kalau bicara itu nanti kami sampaikan. Karena itu kebijakan dari pemerintah. Kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu aja, ya," jelasnya.
Dalam kasus ini, Fuad telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan dilakukan karena KPK menilai keterangannya dibutuhkan.
KPK juga telah menggeledah kantor Maktour. Saat penggeledahan KPK menduga ada upaya penghilangan barang bukti.
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan Fuad hari ini.
"Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini," ujar Budi saat dikonfirmasi terpisah.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.