Home > Hikmah Friday, 29 Aug 2025, 22:03 WIB
Demonstrasi yang diharamkan oleh mayoritas ulama adalah demonstrasi yang anarkis.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Dalam dua hari terakhir sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, DIY, hingga Solo, diramaikan aksi demo. Aksi unjuk rasa yang awalnya digelar menyusul ketidakpuasan masyarakat terhadap kenaikan gaji anggota DPR, semakin memanas setelah mobil polisi melindas dan menabrak seorang driver ojek online hingga meninggal dunia. Lantas, bagaimana hukumnya mendemo pemerintah dalam agama Islam.
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha berpendapat, demonstrasi yang diharamkan oleh mayoritas ulama adalah demonstrasi yang anarkis.
Jika demonstrasi yang maknanya mengutarakan pendapat dengan cara yang dijamin konstitusi, maka itu normal-normal saja. "Demonstrasi yang halal itu adalah demonstrasi yang tertib," jelas Gus Baha.
Gus Baha menjelaskan, demonstrasi itu makna pokoknya memperlihatkan. "Maka jika Demonstrasi kekuatan yaa itu maknanya sesuai, yakni memperlihatkan kekuatan," kata Gus Baha dalam Youtube NU Channel.
Artinya, menurut Gus Bahya, jika dilihat dari sudut pandang Islam, demonstrasi itu bersifat fleksibel. Bisa jadi demonstrasi boleh.
"Asal tidak demonstrasi itu tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, dan tidak madhorot bagi kelompok lain maka itu boleh," jelas Gus Baha.
Bahkan jika tidak ikut menyuarakan, menurut Gus Baha kita bisa disalahkan karena tidak bertanggung jawab atas proses bernegara. "Namun sekali lagi saya ingatkan, demonstrasi itu dengan cara islami dan sesuai konstitusional, serta dengan cara yang baik," ujar Gus Baha.
Gus Baha juga pernah berpesan kepada Rektor UII yang hendak mengikuti demonstrasi RUU KUHP untuk menyampaikan aspirasi secara baik dan sopan. "Waktu itu Rektor UII ketemu saya, saya tanya 'mau kemana?' 'Mau demo Gus' lantas saya berpesan, 'Demonstrasilah dengan cara yang baik dan sopan," cerita Gus Baha.
Jangan Percaya Cerita Sebelum Baca Kurusetra