
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menuturkan pihaknya bakal mengkaji lebih dalam mengenai pelarangan vape. Pelarangan tersebut telah lebih dulu diberlakukan oleh Singapura.
"Tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," ujarnya kepada pewarta di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8).
Suyudi menuturkan, tak dapat dimungkiri terdapat kasus penyalahgunaan narkotika melalui vape di Indonesia. Namun menurutnya hal itu tak serta merta membuat vape dilarang di Tanah Air.
"Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini. Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas," jelasnya.
Diketahui, pemerintah Singapura melarang konsumsi vape. Bahkan pemerintah Singapura memberikan ancaman pidana bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut. (Mir/P-1)