Suasana di kawasan perkantoran Balai Kota Bandung.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan jaminan sosial bagi ketua RT dan RW telah berjalan sejak tahun 2023. Seluruh ketua RT dan RW di Kota Bandung sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Bira Gumbira mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemkot terhadap peran strategis RT dan RW dalam pelayanan masyarakat.
"Menanggapi instruksi Gubernur pada 3 September 2025, sebenarnya Pemkot Bandung sudah meng-cover BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW sejak tahun 2023," kata Bira, Kamis (4/9/2025).
Ia mengungkapkan, anggaran untuk program tersebut rutin dialokasikan setiap tahun, termasuk untuk 2026 mendatang. Kebijakan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas.
"Hal ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW," ujarnya.
Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan para ketua RT dan RW dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan terlindungi.