
Sempat menghirup udara bebas imbas vonis bebas, WN China Yu Hao kini kembali dijebloskan ke dalam jeruji besi.
Yu Hao adalah terdakwa kasus tambang emas ilegal sebanyak 774 kg. Pengadilan Negeri Ketapang menghukumnya dengan 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah.
Namun, vonis itu kemudian dianulir menjadi vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Hakim tidak yakin dengan bukti dan ahli yang diajukan oleh jaksa. Alhasil, Yu Hao sempat dibebaskan berdasarkan putusan itu.
Kejaksaan kemudian langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas itu. Pada 13 Juni 2025, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi atas perkara tersebut.
“Kabul kasasi Penuntut Umum, batal judex facti,” bunyi putusan dikutip dari situs MA pada Sabtu (28/6).

MA menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada Yu Hao. Serta denda sebanyak Rp 30 miliar.
Majelis Hakim dalam kasasi itu diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota Hakim Agung Sigid Triyono dan Noor Edi Yono. MA belum merilis putusan lengkap kasasi tersebut.
Eksekusi ke Lapas
Sebagai tindak lanjut putusan kasasi itu, Kejaksaan Negeri Ketapang dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kemudian mengeksekusi Yu Hao ke Lapas. Eksekusi dilakukan pada Rabu (25/6).
"Telah dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Yu Hao pada hari Rabu 25 Juni 2025 yang bertempat di Rumah Detensi Imigrasi Kalbar ke Lapas Kelas II A Pontianak," tulis keterangan dari akun Instagram Kejari Ketapang.
Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan di sektor strategis seperti pertambangan. Serta menjadi pembelajaran agar tidak terjadi penyalahgunaan izin atau kewenangan.
"Kejaksaan juga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini, termasuk eksekusi terhadap denda dan potensi pemulihan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh terdakwa," ujarnya.