
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumsel, Ruzuan Effendi, menegaskan nama perusahaan PT Belitang Panen Raya (BPR), yang sempat disebut dalam temuan dugaan pelanggaran mutu beras atau pengoplosan oleh Satgas Pangan Nasional, bukan berasal dari wilayah Sumsel.
Sebelumnya, Satgas Pangan Nasional menemukan 212 merek beras di Indonesia yang diduga pelanggaran Salah satu yang disebut berasal dari wilayah Sumsel yakni BPR yang berada di OKU Timur dengan produk Raja Platinum dan Raja Ultima. Namun, DKPP menepis keterkaitan langsung perusahaan tersebut dengan Sumsel.
“Kebetulan yang disebut dalam paparan Kementerian itu bukan dari Sumsel, karena hasil panen yang diambil bukan hanya di Sumsel tetapi ada dari beberapa daerah di Indonesia, meski mereknya milik asal Sumsel,"kata Ruzuan saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).
Sebelumnya, Satgas Pangan Nasional menemukan 212 merek beras di Indonesia yang diduga melakukan pengoplosan atau melanggar standar mutu. Salah satu yang disebut berasal dari wilayah Sumatera Selatan. Namun, DKPP menepis keterkaitan langsung perusahaan tersebut dengan Sumsel.
Terkait kemungkinan penarikan produk dari pasar, Ruzuan menegaskan bahwa tindakan tersebut berada di tangan otoritas tertentu, bukan dinas daerah.
“Soal penarikan produk dari pasar, itu kewenangan tim khusus yang ditunjuk. Kami hanya melakukan pengawasan mutu dan memberi rekomendasi berdasarkan uji laboratorium,” jelasnya.
Ruzuan juga menegaskan bahwa Sumsel tetap berkomitmen menjaga kualitas dan keamanan beras di pasaran melalui mekanisme pengujian berkala dan surveilans aktif.
“Setiap produk yang memiliki izin edar, sebelumnya sudah diuji mutu. Selain itu, tim kami rutin mengambil sampel dari produsen dan melakukan pengujian laboratorium,” tegasnya.
Ruzuan menjelaskan, pengawasan terhadap produk beras lebih kompleks dibandingkan produk segar lainnya. Jika sayuran dan buah cukup diuji dengan rapid test, maka beras memerlukan pengujian laboratorium dengan standar tertentu.
“Kita tidak bisa melihat kualitas beras hanya dari tampilannya. Justru beras yang tampak sangat putih atau mengkilap perlu dicurigai. Maka dari itu, pengujian laboratorium menjadi keharusan,” katanya.
Pihak DKPP juga telah meminta setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumsel untuk menandatangani komitmen tertulis menjaga mutu produk. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab produsen terhadap keamanan pangan masyarakat.
“Semua produsen sudah menyampaikan surat pernyataan untuk menjaga mutu. Kami harap itu dijalankan, karena sanksi hukum berada di ranah aparat penegak hukum, bukan dinas kami,” ujarnya.
Ruzuan juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih beras. Ia menyarankan membeli produk dari pabrik resmi yang memiliki izin edar, label yang jelas, dan informasi produksi yang lengkap.
“Jangan mudah tergoda hanya karena beras terlihat putih bersih. Pastikan legalitas dan keamanannya,” pungkasnya.