Bagi-bagi Duit 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

1 month ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Konferensi pers kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Mapolda DIY, Jumat (20/6). Foto: Pandangan Jogja/Resti DamayantiKonferensi pers kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon di Mapolda DIY, Jumat (20/6). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Polda DIY merinci aliran uang dan peran tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno, warga lansia asal Kasihan, Bantul.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (20/6), para tersangka memanfaatkan kondisi Mbah Tupon yang tak bisa baca tulis dan mengalami gangguan pendengaran untuk menguasai dua sertifikat tanah senilai Rp3,5 miliar.

“Para tersangka memanfaatkan kekurangan dari Mbah Tupon yang tidak bisa baca tulis dan pendengarannya terganggu,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Jumat (20/6).

Dari dua sertifikat milik Mbah Tupon—SHM 24451 seluas 1.765 m² dan SHM 24452 seluas 292 m²—sebagian dijual, digadaikan, hingga digunakan untuk pinjaman bank oleh para tersangka. Uang pun mengalir ke berbagai pihak.

 Pandangan Jogja/Resi DamayantiPara tersangka kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Foto: Pandangan Jogja/Resi Damayanti

Berikut peran dan jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka:

1. BR (60), warga Kasihan, Bantul

Berperan mengambil dua sertifikat dari Mbah Tupon dan membujuk korban untuk ikut ke lokasi tanda tangan dokumen fiktif.

Ia menerima Rp60 juta dari tersangka VW.

2. Tk (54), warga Kasihan, Bantul

Menyuruh Mbah Tupon dan istrinya menandatangani Akta Jual Beli (AJB) fiktif, menjadikan SHM 24452 sebagai jaminan koperasi, dan menyerahkan SHM 24451 ke Ty.

Ia menerima Rp18,75 juta dari VW dan Rp137 juta dari Ty. Total: Rp155,75 juta.

3. VW (50), warga Pundong, Bantul

Bersama Tk, menggunakan akta palsu untuk menjual SHM 24452 ke Murtijo senilai Rp150 juta.

Dari jumlah itu, ia memberi Rp18,75 juta ke Tk, Rp60 juta ke BR, dan menyimpan Rp90 juta untuk diri sendiri.

4. Ty (50), warga Sewon, Bantul

Mengurus AJB fiktif atas perintah MA dan mentransfer uang hasil penjualan SHM 24451 ke Tk.

Ia menerima uang dari MA dan mengirimkan Rp137 juta ke Tk. Tidak disebutkan menerima uang pribadi.

5. MA (47), warga Kotagede, Yogyakarta

Merancang skenario jual beli fiktif. Ia menggunakan SHM atas nama IF untuk mengajukan pinjaman ke bank dan mendapatkan kredit sebesar Rp2,5 miliar.

6. IF (46), warga Kotagede, Yogyakarta

Menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama baru SHM 24451. Ia juga menjadi penjamin pinjaman bank untuk MA dan menerima dana masuk ke rekening pribadi (jumlah tidak dirinci).

7. AH (60), warga Kraton, Yogyakarta

Sebagai PPAT, ia membuat AJB fiktif tanpa kehadiran pihak yang sebenarnya, memproses balik nama SHM 24451 ke atas nama IF, dan menyerahkannya ke Ty. AH menerima Rp10 juta.

Kasus ini bermula saat Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanahnya untuk proses pecah bidang. Namun, proses itu disalahgunakan, dan tanahnya kemudian berpindah tangan melalui serangkaian pemalsuan dokumen dan transaksi fiktif. Salah satu sertifikat bahkan diagunkan ke bank untuk pinjaman senilai Rp2,5 miliar.

Kerugian Mbah Tupon akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.

Polda DIY menjerat para pelaku dengan berbagai pasal pidana, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta tindak pidana pencucian uang.

Read Entire Article