
Polda DIY merinci aliran uang dan peran tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno, warga lansia asal Kasihan, Bantul.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (20/6), para tersangka memanfaatkan kondisi Mbah Tupon yang tak bisa baca tulis dan mengalami gangguan pendengaran untuk menguasai dua sertifikat tanah senilai Rp3,5 miliar.
“Para tersangka memanfaatkan kekurangan dari Mbah Tupon yang tidak bisa baca tulis dan pendengarannya terganggu,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Jumat (20/6).
Dari dua sertifikat milik Mbah Tupon—SHM 24451 seluas 1.765 m² dan SHM 24452 seluas 292 m²—sebagian dijual, digadaikan, hingga digunakan untuk pinjaman bank oleh para tersangka. Uang pun mengalir ke berbagai pihak.

Berikut peran dan jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka:
1. BR (60), warga Kasihan, Bantul
Berperan mengambil dua sertifikat dari Mbah Tupon dan membujuk korban untuk ikut ke lokasi tanda tangan dokumen fiktif.
Ia menerima Rp60 juta dari tersangka VW.
2. Tk (54), warga Kasihan, Bantul
Menyuruh Mbah Tupon dan istrinya menandatangani Akta Jual Beli (AJB) fiktif, menjadikan SHM 24452 sebagai jaminan koperasi, dan menyerahkan SHM 24451 ke Ty.
Ia menerima Rp18,75 juta dari VW dan Rp137 juta dari Ty. Total: Rp155,75 juta.
3. VW (50), warga Pundong, Bantul
Bersama Tk, menggunakan akta palsu untuk menjual SHM 24452 ke Murtijo senilai Rp150 juta.
Dari jumlah itu, ia memberi Rp18,75 juta ke Tk, Rp60 juta ke BR, dan menyimpan Rp90 juta untuk diri sendiri.
4. Ty (50), warga Sewon, Bantul
Mengurus AJB fiktif atas perintah MA dan mentransfer uang hasil penjualan SHM 24451 ke Tk.
Ia menerima uang dari MA dan mengirimkan Rp137 juta ke Tk. Tidak disebutkan menerima uang pribadi.
5. MA (47), warga Kotagede, Yogyakarta
Merancang skenario jual beli fiktif. Ia menggunakan SHM atas nama IF untuk mengajukan pinjaman ke bank dan mendapatkan kredit sebesar Rp2,5 miliar.
6. IF (46), warga Kotagede, Yogyakarta
Menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama baru SHM 24451. Ia juga menjadi penjamin pinjaman bank untuk MA dan menerima dana masuk ke rekening pribadi (jumlah tidak dirinci).
7. AH (60), warga Kraton, Yogyakarta
Sebagai PPAT, ia membuat AJB fiktif tanpa kehadiran pihak yang sebenarnya, memproses balik nama SHM 24451 ke atas nama IF, dan menyerahkannya ke Ty. AH menerima Rp10 juta.
Kasus ini bermula saat Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanahnya untuk proses pecah bidang. Namun, proses itu disalahgunakan, dan tanahnya kemudian berpindah tangan melalui serangkaian pemalsuan dokumen dan transaksi fiktif. Salah satu sertifikat bahkan diagunkan ke bank untuk pinjaman senilai Rp2,5 miliar.
Kerugian Mbah Tupon akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Polda DIY menjerat para pelaku dengan berbagai pasal pidana, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta tindak pidana pencucian uang.