Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial MRS (27) diduga mencabuli anak perempuannya yang berusia enam tahun, di Tamansari, Jakarta Barat.
"Kami terima laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Tamansari," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, aksi pelaku dilaporkan terjadi pada Minggu (27/7) dan petugas kemudian bergerak menangkap pelaku pada Minggu (10/8).
"Sudah kami tangkap pada Minggu (10/8)," kata Raden.
Kini, pelaku MRS masih terus diperiksa penyidik terkait motifnya melakukan tindakan tersebut kepada anak perempuannya.
"Pelaku sudah kami proses sesuai prosedur. (Motif) Masih kami dalami," kata dia.
Sementara itu, korban telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai motif, berapa kali pelaku beraksi, hingga detail penangkapan.
"Sementara itu dulu. Akan kami informasikan perkembangan kasus ini nanti," kata Raden.
Baca juga: Polisi dalami dugaan tindakan asusila ketua RT di Lenteng Agung
Baca juga: Polisi ringkus pria yang bawa kabur anak di bawah umur
Baca juga: Dinas Perlindungan Anak DKI dampingi lima korban pencabulan di Tebet
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.