Pertanyaan, "Apa itu tantiem komisaris?" sering muncul saat membahas pembagian keuntungan perusahaan. Tantiem pada dasarnya merupakan bagian laba yang diberikan kepada dewan komisaris.
Keuntungan tersebut adalah penghargaan atas kinerja dan tanggung jawab yang dijalankan. Pemahaman mengenai hal ini penting karena berhubungan dengan praktik tata kelola perusahaan serta distribusi keuntungan secara proporsional.
Apa Itu Tantiem Komisaris? Berikut Penjelasannya
Apa Itu tantiem komisaris? Dikutip dari buku Panduan Brevet Pajak, Djoko Muljono (2010), tantiem adalah bagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris yang didasarkan pada suatu prosentase atau jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.
Pemberian tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. Keuntungan ini diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun.
Direksi yaitu pihak yang dikasih tanggung jawab untuk mengurus BUMN maupun anak perusahaan. Sekaligus mewakilinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sementara itu, dewan komisaris berperan sebagai pengawas sekaligus penasihat bagi direksi dalam menjalankan pengelolaan perusahaan. Khusus untuk bentuk Perum, fungsi pengawasan dan pemberian nasihat dijalankan oleh dewan pengawas.
Semuanya memiliki peran saling melengkapi agar tata kelola perusahaan berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan. Berikut penjelasan mengenai besaran tantiem komisaris.
Itulah jawaban atas pertanyaan, "Apa Itu tantiem komisaris?". Aturan mengenai tantiem ini menunjukkan adanya perhitungan proporsional sesuai tanggung jawab masing-masing jabatan. Dengan begitu, pembagian keuntungan diharapkan lebih adil sekaligus mendorong kinerja yang optimal bagi seluruh bagian perusahaan. (Gin)